PERAN FASILITAS KESEHATAN DALAM PERSIAPAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Musyawarah cabang dan Seminar BPJS Kesehatan IDI cabang
balikpapan hari minggu (22/9/13). Membicarakan fasilitas kesehatan dalam
persiapan jaminan kesehatan nasional yang tinggal menghitung hari. Kurang lebih
100 hari lagi. Hal ini disampaikan oleh dr. Abdul Haris yang merupakan kepala
bidang manajemen pelayanan kesehatan divisi regional VIII ASKES.
Harapan dengan adanya BPJS kesehatan permasalahan kesehatan
akan terbagi manjadi tripartit antara pasien, BPJS, dan Provider. Dibandingkan
hanya pasien dan provider (bipartit). BPJS menjadi penting karena melibatkan
atau memberdayakan dengan lebih baik Fasilitas Kesehatan Pemerintah/Swasta yang
ditunjuk bersama dengan organisasi profesi (IDI). Disamping itu peran
kemenkes/dinkes berperan untuk regulasi infrastruktut sistem pembiayaan,
pelayanan kesehatan, hingga organisasi profesi, yang ditujukan kepada pelayanan
terbaik untuk masyarakat. Sistem Jaminan
Sosial Nasional merupakan amanah yang harus dilaksanakan.
Sesuai dengan azas 3 yaitu : Kemanusiaan, Manfaat, Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan 5 program ; Jaminan Kesehatan, Jaminan
Kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Sesuai dengan 9 prinsip; Kegotong-royongan, Nirlaba,
Keterbukaan, Kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepersertaan wajib,
dana amanat, dan hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan
program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Peserta Jaminan Kesehatan;
-
Bukan penerima bantuan iuran (PBI)
o
Pekerja penerima upah
o
Pekerja bukan penerima upah
o
Bukan pekerja
-
Penerima bantuan iuran (PBI)
o
Fakir miskin
o
Orang tidak mampu
Bagaimana anggota keluarga peserta ?
-
Isteri/ suami yang sah dari peserta;
§
Anak ksndung, anak tiri dan/atau anak angkat
yang sah dari peserta
§
Tidak atau belum pernah menikah atau tidak
mempunyai penghasilan sendiri
§
Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25
tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
o
Peserta bukan PBI JK, dapat mengikutsertakan
anggota keluarga yang lain.
Bagaimana tahapannya ?
-
Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014;
-
PBI (Jamkesmas)
-
TNI/POLRI dan Pensiunan
-
PNS & Pensiunan
-
JPK JAMSOSTEK
-
Tahap selanjutnya ;
-
Seluruh penduduk yang belum masuk sebagai
peserta BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019
Bagaimana untuk peserta PHK dan Cacat Total Tetap
Misalnya peserta bukan PBI yang terkena PHK/Cacat Total
Tetap;
-
Tidak bekerja kembali dan tidak mampu bayar
iuran (6 bulan) à
PBI
-
Bekerja kembali (6 bulan) à Perpanjang status
kepesertaan dan bayar iuran
Bagaimana manfaat Jaminan Kesehatan;
-
Bersifat pelayanan kesehatan perorangan,
mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat,
bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.
1.
Manfaat Medis yang tidak terikat dengan besaran
iuran yang dibayarkan
2.
Manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan
skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi
-
Ambulans diberikan untuk pasien rujukan dari
dasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS
Kesehatan.
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Hak konstitusional setiap orang ditambah wujud tanggung
jawab negara yaitu;
1.
Pertama yaitu konvensi ILO 102 tahun 1952 yaitu;
Standar minimal jaminan sosial (tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan
pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan
keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris.
2.
Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 yaitu; “Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermanfaat”.
3.
Pasal 34 ayat 2 UUD 45 yaitu; “Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Dapat direvisi kemudian
0 Komentar Anda:
Posting Komentar