Our social:

Minggu, 22 September 2013

PERAN FASILITAS KESEHATAN DALAM PERSIAPAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL



Musyawarah cabang dan Seminar BPJS Kesehatan IDI cabang balikpapan hari minggu (22/9/13). Membicarakan fasilitas kesehatan dalam persiapan jaminan kesehatan nasional yang tinggal menghitung hari. Kurang lebih 100 hari lagi. Hal ini disampaikan oleh dr. Abdul Haris yang merupakan kepala bidang manajemen pelayanan kesehatan divisi regional VIII  ASKES.

Harapan dengan adanya BPJS kesehatan permasalahan kesehatan akan terbagi manjadi tripartit antara pasien, BPJS, dan Provider. Dibandingkan hanya pasien dan provider (bipartit). BPJS menjadi penting karena melibatkan atau memberdayakan dengan lebih baik Fasilitas Kesehatan Pemerintah/Swasta yang ditunjuk bersama dengan organisasi profesi (IDI). Disamping itu peran kemenkes/dinkes berperan untuk regulasi infrastruktut sistem pembiayaan, pelayanan kesehatan, hingga organisasi profesi, yang ditujukan kepada pelayanan terbaik untuk masyarakat.  Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan amanah yang harus dilaksanakan.
Sesuai dengan azas 3 yaitu : Kemanusiaan, Manfaat, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan 5 program ; Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Sesuai dengan 9 prinsip; Kegotong-royongan, Nirlaba, Keterbukaan, Kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepersertaan wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Peserta Jaminan Kesehatan;
-          Bukan penerima bantuan iuran (PBI)
o   Pekerja penerima upah
o   Pekerja bukan penerima upah
o   Bukan pekerja
-          Penerima bantuan iuran (PBI)
o   Fakir miskin
o   Orang tidak mampu
Bagaimana anggota keluarga peserta ?
-          Isteri/ suami yang sah dari peserta;
§  Anak ksndung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta
§  Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
§  Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
o   Peserta bukan PBI JK, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
Bagaimana tahapannya ?
-          Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014;
-          PBI (Jamkesmas)
-          TNI/POLRI dan Pensiunan
-          PNS & Pensiunan
-          JPK JAMSOSTEK
-          Tahap selanjutnya ;
-          Seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019
Bagaimana untuk peserta PHK dan Cacat Total Tetap
Misalnya peserta bukan PBI yang terkena PHK/Cacat Total Tetap;
-          Tidak bekerja kembali dan tidak mampu bayar iuran (6 bulan) à PBI
-          Bekerja kembali (6 bulan) à Perpanjang status kepesertaan dan bayar iuran
Bagaimana manfaat Jaminan Kesehatan;
-          Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.
1.       Manfaat Medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan
2.       Manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi
-          Ambulans diberikan untuk pasien rujukan dari dasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Hak konstitusional setiap orang ditambah wujud tanggung jawab negara yaitu;
1.       Pertama yaitu konvensi ILO 102 tahun 1952 yaitu; Standar minimal jaminan sosial (tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris.
2.       Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 yaitu; “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat”.
3.       Pasal 34 ayat 2 UUD 45 yaitu; “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Kunsantri Nurrobbbi, MD
Dapat direvisi kemudian

0 Komentar Anda: