Our social:

Minggu, 09 November 2008

ISLAMIC CODE OF MEDICAL ETHICS

ISLAMIC CODE OF MEDICAL ETHICS
First International Conference on Islamic Medicine
(6-10 Rabi’ul Awal 1401 in Kuwait)






dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku, (QS. As-Syu’ara:80)





Praktek kedokteran adalah perintah agama kepada masyarakat, disebut fardu kifayah yang dapat dinikmati oleh sebagian warga negara yang memerlukannya.
Untuk tujuan pengobatan, adalah diijinkannya melihat bagian-bagian tubuh yang tersembunyi dan sangat pribadi, yang diturunkan dari perundang-undangan “keadaan darurat membolehkan larangan” ... dan sesuai dengan Al-Qur’an “apabila terpaksa melakukan tanpa tujuan yang buruk”. Sejak permulaan Islam, korps wanita perawat bekerja sama dengan pasukan Nabi Muhammad turut berangkat berperang dengan tujuan mengobati luka-luka prajurit.
Rasulullah juga pernah menunjuk seorang nonmuslim bernama Abdullah bin Uraikit sebagai penunjuk jalan ketika beliau melakukan hijrah, ini memberi petunjuk bahwa seorang muslim dapat belajar dari orang nonmuslim tentang pengetahuan termasuk ilmu kedokteran.



Kami tiada mengutus rasul rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang-laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. (QS. Al-Anbiya:7)




Semua perbuatan dokter ditujukan untuk pengobatan dan perawatan tanpa mengenal pihak apapun, pihak kawan atau lawan, perseorangan, atau, umum.

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Maidah:8)



SUMPAH DOKTER


Saya bersumpah dengan nama Allah ... Yang Maha Besar.
Mengingat Allah dalam melaksanakan profesi saya.
Melindungi jiwa manusia dalam semua tahap dan semua keadaan, mealukan semampu mungkin untuk menyelamatkannya dari kematian, penyakit, rasa nyeri dan kecemasan.
Memelihara kemuliaan manusia, menutupi pribadinya dan menyimpan rahasianya.
Dalam segala hal, menjadi alat dan rahmat Allah memberikan perawatan kedokteran pada yang dekat dan yang jauh, yang taat dan yang berdosa serta teman maupun lawan.
Berjuang mengejar ilmu dan menggunakannya untuk keuntungan dan bukan aniaya bagi kemanusiaan
Menghormati guru saya, mengajari sejawat saya yang masih muda dan menjadikan saudara bagi setiap anggota profesi kedokteran yang bersatu dalam kesucian dan amal.
Memelihara kepercayaan saya dalam pribadi dan dalam masyarakat, mengindari dari segala yang dapat menodai saya di mata Allah, nabi-Nya dan orang yang seakidah dengan saya.
Semoga Allah menjadi saksi terhadap sumpah ini.

Sumber: Islamic Code of Medical Ethics diterjemahkan oleh Sudibyo Soepardi, Jakarta Akademika Pressindo, 2001

0 Komentar Anda: