Our social:

Rabu, 20 Maret 2013

Highlights of Safety Handling of Cytotoxic Drugs



Ruang Kemoterapi RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan

Medication error: kesalahan makin meningkat. Dari sepuluh penyebab kematian salah satunya yang nomor lima adalah akibat edukasi. Mencakup pereseapan, penyerahan, pemberian, kesalahan pemantauan, miskomunikasi, termasuk kesalahan pelaporan. Miss komunikasi dapat terjadi terutama dalam peresepan dan pembacaan oleh farmasi.

Hendaknya selalu menggunakan alat pelindung diri. Flush antar kemoterapi. Pantau pemberian kemoterapi. Beri terapi suportif. Keamanan tim medis. Penyimpanan. Administrasi. Keamanan pada tim medis. Karena obat kemoterapi bersifat carscinogenik, mutagenik, dan teratogenik. Pajanan terjadi saat pemberian kemoterapi> Pemusnahan sisa obat/wadah kemoterapi. Misal cairan tubuh atau muntahan pasien masih terpapar obat kemoterapi selama 14 jam. Perlunya kehati-hatian khusus. Baju lengan panjang, sarung tangan berlapis, kacamata pelindung, masker, alas kaki, dan peralatan pelindung lainnya. Bahaya inhalasi juga perlu diperhatikan sehingga APD harus tetap disiplin digunakan.

http://www.kossan.com.my/GloveDivision
Saat pengoplosan atau pembuatan obat kemoterapi bahaya yang sangat mengancam. Hindari cahaya matahari dan suhu ekstrim. Penyimpanan seperti dalam suhu tertentu yang tertera dalam prosedural spesifik. Identifikasi obat kemoterapi perlu dilakukan. Perhitungan dosis berdasarkan luas berat badan. Perhatikan jenis pelarut dan volumenya. Perhatikan pula cara pemusnahannya. Sebaiknya dilakukan cek list yang lengkap. Perhatikan obat kemoterapi yang tidak boleh dikocok. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain memberikan obat vesikan yang diberikan pertama kali. Pemberian obat vesikan continous hanya melalui vena sentral. Pembuangan sisa obat sesuai sitostatika. Sisa obat dalam vial. Dan sisa obat dalam vial tidak boleh disimpan. EKSTRAVASASI pada kemoterapi sangat banyak. Bila terjadi hentikan pemberian obat. Jangan sekali-kali melakukan flush. Sebagai contoh adalah pemberian Paclitaxel (Paxus) diberikan iv 175mg/m2 infus 3 jam/ 3 minggu. Tidak boleh melebihi dosis yang ditentukan tentunya dengan pengukuran luas dan berat tubuh pasien yang bersangkutan.


Acara pembahasan tentang Kemoterapi ini merupakan rangkaian acara yang diselenggarakan PABI (Indonesian General Surgeons Society) dalam Pengembangan Profesi Bedah Berkelanjutan (P2B2) X bertempat di RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan (20/03/13). Hadir sebagai pembicara antara lain: dr. Hantoro Ishardyanto, Sp.B(Onk), dr. Desak Gede Agung Suprabawati, SpB (K) Onk, dr. Heru Purwanto MSc, Sp.B(K) Onk, Dr. Ibrahim Basir, Sp.B-KBD.



http://www.sth.org.hk
Efek samping pada petugas seperti kontak dengan obat kemoterapi secara sistemik secara laporan apakah ada selama ini berdasarkan laporan-laporan yang ada selama ini. Untuk fasilitas kemoterapi dan prasyarat ketika dirujuk ke tempat tertentu seperti apa. Hal-hal apakah yang berdasarkan rekomendasi untuk kasus-kasus tertentu dalam yang dapat dipakai untuk standar ? ini juga masih menjadi perdebatan hingga saat ini.
Beberapa tempat yang menunjukkan kemampuan fasilitas tertentu di RS. Karena semua petugas  memiliki ketakutan tersendiri. Paling tidak menggunakan sarung tangan, kacamata dan afron. Untuk mengindarinya perlunya protokol yang terpatuhi.

Kunsantri Nurrobbbi, dr. M.HI
Dapat direvisi kemudian
Maret 2013

0 Komentar Anda: