PENTINGNYA REKAM MEDIS YANG BAIK BAGI DOKTER SPESIALIS BEDAH
Menulis rekam medis menjadi suatu kewajiban. Rekam medis
merupakan alat bukti yang sahih dari hubungan profesional seorang pasien dengan
pasiennya. Setiap ada masalah yang berkaitan dengan pasiennya maka rekam medis
akan selalu digunakan sebagai titik awal penelusuran. Undang-undang No. 29
tahun 2004 tentang praktek Kedokteran pasal 46 ayat 1: Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan
praktek kedokteran wajib membuat rekam medis. Menurut peraturan Menteri
Kesehatan No. 269 tahun 2008 dan Manual Rekam Medis tahun 2006 yag diterbitkan
oleh konsil Kedokteran Indonesia sebagai petunjuk pelaksanaan.
Manfaat rekam medis yang terpnting adalah;
1.
Sebagai bahan pembelaan dalam kasus sengketa
medis
2.
Sebagai bahan data pencatatan P2KB
3.
Sebagai alat komunikasi antar pemberi pelayanan
4.
Sebagai alat perbaikan mutu pelayanan
5.
Sebagai bahan penelitian/ tulisan ilmiah
Sebagai bahan data pencatatan P2KB pentingnya untuk mencatat
kegiatan profesi kita. Misal memudahkan mendapatkan data untuk statistika.
Dapat digunakan untuk memperpanjang STR. Sebagai bahan penelitian ilmiah untuk
kemajuan ilmu kedokteran di masa mendatang.
Untuk tata kelola semua pengobatan sesuai UU No. 29 tahun
2004 Pasal 46 seperti waktu dan proses rekam medik meliputi kronologi. Dan
menurut Pasal 47 harus bersifat rahasia. Setiap dokter bedah harus membuat
rekam medik yang benar. Hal yang sangat spesifik bagi dokter bedah adalah
melakukan sace surgery cek list dibuktikan dalam rekam medis pasien.
Untuk melakukannnya, bacalah peduman manual rekam medis
produk konsil kedokteran Indonesia tahun 2006. Kemudian baca peraturan Menteri
Kesehatan 269 tahun 2008. Baca buku pedoman pengelolaan Rekam medis yang ada di
RS. Kemudian baca laporan KLPCM Rumah Sakit. Melakukannya dengan asessmen dan
pelayanan yang lengkap. Standar akreditasi RS versi 2012. Standar akreditasi RS
versi JCI edisi 3,. Baca kebijakan pelayanan RS. Baca pedoman/Panduan pelayanan
Medis RS. Baca panduan pengisian Rekam medis RS.
Istilah yang perlu dipahami antara lain; asssesmen awal,
assesmen ulang, clinical pathway, renana pelayanan pasien, catatan perkembangan
terintegrasi, ICDX dan ICD IX CM.
Assesment ulang, sebaiknya menganut prinsip SOAP yang
diulang kembali. Ada transaksi klinis tentang pasien kepada dokter dengan
perawat.
Prinsipnya ada inform dahulu dokter taken dengan pasien
untuk pernyataan, yang memerlukan saksi, untuk saksi-saksi. Informasi sudah
dipahami oleh penerima informasi yang bertanggung jawab terhadap pasien.
Seperti dengan dr. Codman yang mengajarkan rekam medik yang
baik. Ream medis yang baik adalah cerminan pelaksanaan praktik profesional yang
baik dan benar. Jadi perlu disadari bahwa membuat rekam medis bukanlah
pekerjaan administratif akan tetapi sepenuhnya pekerjaan profesi sehingga ada
rasa yang membuat kita mengisi dengan baik rekam medik tersebut.
Menurut KKI Rekam medis yang baik adalah wujud dari
kedayagunaan dan ketepat gunaan perawatan pasien.
Kunsantri Nurrobbbi, dr. M.HI
Dapat direvisi kemudian
Maret 2013
0 Komentar Anda:
Posting Komentar